Friday, October 31, 2008

Mau Tahu Kapan Anda Mati? Kirim SMS ke 666

Sejak lama, gue udah dengar yang namanya REJEKI, JODOH, dan MATI itu ditangan TUHAN. Dalam agama saya ya di tangan Allah. Konteks ketiga hal ini gue rasa bisa dimaklumi mengingat ketiga topik barusan merupakan bagian dari rahasia kehidupan. Rahasia.. artinya memang cuma Tuhan lah yang tahu isi dari ketiga rahasia tadi.

Namun, seiring dengan kecanggihan teknologi (mungkin?), manusia nampaknya mulai memasuki wilayah yang sebetulnya rancu, yaitu wilayah rahasia Tuhan tadi. Manusia nampaknya makin jumawa dalam menyikapi rahasia dan konsep-konsep ketuhanan. Istilah banyak orang "playing God", yaitu bermain-main menjadi Tuhan.

Nah.. kenapa gue menulis judul barusan?

Belakangan ini gue sering banget melihat iklan jasa SMS di TV yang isinya itu sudah memasuki wilayah salah dua dari ketiga rahasia Tuhan tadi yaitu REJEKI dan JODOH. Dalam iklannya mereka berani mengklaim bahwa dalam mencari rejeki pun mereka bisa tahu bahwa pekerjaan yang dilakukan itu SALAH. Apalagi dengan dilengkapi analisa tanggal atau hari kelahiran. Misalnya anda lahir Rebo Kliwon.. jadi gak cocok kerja di air. Bagi saya ini cukup fenomenal dan sebuah terobosan besar di dunia keprofesian.

Satu lagi yaitu masalah jodoh. Mereka (si penyedia jasa SMS) berani memberikan perhitungan prosentase kecocokan anda dengan calon pasangan anda. Selanjutnya jika ternyata prosentasenya itu di bawah 50%, mereka berani bilang untuk stop dengan si calon dan mencari calon lain yang lebih cocok. Damn! Ini keren banget.. harusnya sudah masuk ke acara Discovery Channel. Ini sebuah kemajuan manusia abad ini, yaitu bisa memecahkan dua dari tiga rahasia Tuhan.

Bayangkan, dari tiga rahasia Tuhan tinggal satu lagi yang belum masuk jasa SMS yaitu menghitung hari atau tanggal kematian.

"Bingung sama tanggal kematian kamu? Jangan gelisah.. saya... KI Anom Turuhejo bisa menghitung kapan tanggal kematian kamu dari perhitungan weton. Kirim SMS Reg spasi MODAR ke 666... pasti anda mati saat menerima jawaban saya"

Lantas, bagaimana masyarakat atau pemerintah dalam menyikapi hal ini?
Jika melihat frekwensi seringnya tayangan iklan sejenis ini, tentunya pemasukan mereka tinggi sekali. Beriklan di TV itu tidak murah. Artinya, di saat kondisi negara yang tidak jelas juntrungannya ini, penjualan jasa tersebut bisa jadi laris manis. Belum lagi sikap pemerintah yang plin-plan dan gak jelas.. dan keliatannya pemerintah pun tidak peduli dengan iklan tersebut yang jelas bagi saya sangat-sangat gak pantas buat tayang di TV.

Seru sekali ya bangsa ini...


Sunday, October 26, 2008

Mari Selamatkan Moral Bangsa.. dengan UU-Pornografi?

Menjelang hari-hari menentukan bagi nasib RUU-Pornografi & Pornoaksi diputuskan, ternyata makin banyak kelompok-kelompok yang makin gencar melakukan unjuk rasa sebagai sikap dukungan atau penolakan. Dari kedua belah pihak yang sedang berseteru ini keduanya mempunyai argumen yang sama kuat demi menggolkan atau pun menggagalkan si RUU ini. Akan tetapi yang saya lihat kedua-duanya ini mempunyai kesamaan yang sangat signifikan, keduanya bertujuan tetap sama.. yaitu : Upaya menyelamatkan moral bangsa.

Bagaimana kalau keduanya itu bisa sadar bahwa dibalik segala perbedaan pendapat dan pikiran atas RUU ini, namun dasar pijakannya ternyata tetap sama, prioritas akan kepedulian moral bangsa nampaknya memang sudah semestinya diselamatkan dan harus segera diambil tindakan konkrit, bukan cuma kajian atau pun wacana. Akan tetapi pertanyaannya.. apakah usaha penyelamatan moral bangsa ini harus segera dilaksanakan dengan memprioritaskan pornografi sebagai biang atau akar kebobrokan moral bangsa ini? Saya rasa koq bukan ya?

1. Antara Etika, Moral, dan Ahlak

Karena seringnya kita mendengar ketiga kata tersebut, etika, moral, dan ahlak, sampai-sampai banyak diantara kita yang ternyata samar dalam memahami perbedaannya. Saya tidak akan membahas ketiga bahasa tersebut dalam kajian bahasa. Secara umum, etika adalah norma-norma masyarakat yang berkaitan dengan latar belakang budaya, sementara moral adalah norma-norma masyarakat pada umumnya (tidak melihat dari budaya), sementara ahlak adalah norma-norma masyarakat yang berlandaskan ajaran dan aturan agama. Ketiganya berfungsi sama yaitu mengatur norma-norma masyarakat. Mari kita ambil contoh yang sedang kita bahas saat ini, yaitu : ketelanjangan. Jika kita melihat ketelanjangan itu secara etika, ini jelas akan jadi bias saat kita menempatkan telanjang ini, di kamar mandi? anak sunat? ibu menyusui? pameran seni? fotografi? dan lain sebagainya. Etika telanjang itu harus melihat kultur budayanya. Bagi suku asmat mereka etis melakukan ketelanjangannya. Justru dengan memaksakan mereka menutupi ketelanjangannya itu sama saja dengan menindas etika budaya mereka.

Tapi, jika kita melihat ketelanjangan Suku Asmat dari sisi moral, bisa jadi mereka dianggap tidak sopan. Tapi apa berarti tidak bermoral? Jelas tidak. Mengapa? karena telanjang itu bukan masalah moral tapi masalah etika. Tapi sejak telanjang itu mulai diperjualbelikan (komoditi dagangan) sejak itu lah telanjang dianggap tidak bermoral, atau merusak moral. Saya rasa poin inilah yang ingin dicapai lewat RUU-Pornografi. Jika saja perumus RUU mampu dan bisa membedakan antara telanjang/semi telajang sebagai perilaku dan sebagai komoditi jualan, saya rasa masalahnya tidak akan serumit ini. Suku Asmat itu telanjang tapi sebagai perilaku budaya, ibu menyusui itu perilaku, hubungan sex itu perilaku, berbikini di pantai itu perilaku, topless orang asing di Bali, itupun perilaku, karena dari kesemuanya itu dilakukan bukan untuk "dagangan". Tapi ketika semua itu dilakukan untuk konteks entertainment dan jualan, maka sudah jelas ini melanggar etika pun moral.

Lalu, bagaimana dengan ahlak? Ini sudah tidak perlu dibahas dan diperdebatkan, aturan ahlak itu jelas. Selama manusia / individu tersebut menjalankan ajaran agamanya, maka dia sudah akan bisa membedakan mana telanjang yang boleh dan yang tidak. Untuk masalah ahlak ini saya rasa sudah bukan kapasitas DPR untuk mencampurinya, boleh sebagai pijakan akan tetapi musti tetap hati-hati karena ini berkaitan dengan keyakinan setiap manusia Indonesia dan itu sudah wilayah individu itu sendiri dengan khalik-nya.

2. Menyelamatkan Moral Bangsa

Misi tersebut merupakan tujuan dari RUU Pornografi ini. Diberbagai unjuk rasa yang saya lihat di TV, atau pun perdebatan dan diskusi-diskusi, mereka menyebutkan moral bangsa sebagai yang musti diselamatkan lewat RUU ini. Saya setuju, jika anggapan pornografi ini sebagai perusak bangsa.. setuju sekali, akan tetapi saya akan lebih setuju jika yang musti diselamatkan itu moral secara keseluruhan, bukan cuma kepornoan.

Jika memang kita setuju ingin menyelamatkan moral bangsa, apa iya pornografi merupakan ranking teratas dalam kebobrokan moral bangsa ini? Saya koq gak yakin ya? Kebobrokan moral bangsa ini sudah bisa kita lihat di depan mata kita, kita ambil contoh :

- Korupsi / mencuri uang negara dan rakyat (pajak)
- Kolusi
- Membohongi dan menipu masyarakat
- Pembodohan masyarakat
- Pejabat dan calon pejabat yang umbar dan ingkar janji
- Menjual belikan agama sebagai alat politik
- Pejabat, aparat, guru, ulama yang munafik
- Menelantarkan anak
- Mempekerjakan anak
- Narkoba
- Minuman keras (memabukan)
- dlsb (terlalu banyak)

Dari sekian banyak itu, kesemuanya adalah bibit dari degradasi moral bangsa Indonesia ini, termasuk pornografi dan pornoaksi tentunya. Lalu pertanyaannya.. apakah lantas cuma pornografi yang musti dibenahi berkaitan dengan moral bangsa? Apa iya jika UU Pornografi ini disahkan lantas bisa menurunkan level kebobrokan moral bangsa? Saya bisa jawab sekarang : TIDAK AKAN!

Ada anggapan bahwa semua masalah diatas itu sudah ada UU-nya dan hanya tinggal pornografi yang belum ada UU-nya. Saya sepakat akan hal itu, tapi saya pun sering dengar juga bahwa UU yang mengatur porno itu sudah ada, baik di UU penerbitan, UU penyiaran, UU Kekerasan anak dan wanita dll. Jikalau DPR menganggap kesemuanya tadi itu tidak berjalan, ya jelas aparatnya (sebagai penegak UU) yang musti lebih digiatkan bukan dengan jalan membuat UU baru. Jangan-jangan ketika UU pornografi ini masih tidak jalan karena aparatnya tetap mandul, lantas DPR membuat UU Pengawasan Jalannya UU Pornografi.

3. Mari Selamatkan Bangsa (bukan cuma moralnya)

Sedih rasanya melihat bangsa ini terus dan terus bertikai. Jika kita mau mensyukuri proses penyembuhan bangsa ini dari keterpurukan ekonomi 1998, maka kita sedang dalam tahap yang sedikit lagi akan sembuh. Namun nampaknya tahap atau fase ini disikapi dengan sinis oleh beberapa pihak. Perseteruan dan beda pendapat dijadikan mortir, masyarakat sengaja dibuat berseteru. Ini sangat melelahkan dan sangat menguras energi.

Bangsa ini makin terlihat bobrok moralnya saat berbicara moral. Ingin menegakkan moral tapi dengan cara-cara yang tak bermoral. Kata dan makna moral cuma dijadikan jargon saja. Sementara itu pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) cuma dijadikan cemooh dan di cap sebagai materi cuci otak Orde Baru. Sementara itu juga, pembangunan dan peningkatan pendidikan masih merayap menuju perbaikan. Bukan kah lebih baik jika DPR memperjuangkan sektor pendidikan? Baik itu pendidikan formal dan pendidikan agama? Bukan kah akan lebih baik jika pemerintah membuat Komisi Pengawas Moral Pejabat / Aparat? Tahun depan kita akan pemilu, tak lama lagi bangsa ini akan terpana lagi menyaksikan tontonan janji-janji capres dan caleg. Janji-janji indah dan menawan.. manis dan romantis.. Seakan-akan di nina-bobo-kan untuk tetap tidur saja. Bukankah moral-moral busuk ini yang mustinya diberantas demi menyelamatkan moral bangsa? Atau semua moral-moral busuk tadi berawal dari pornografi? Makanya UU Pornografi-lah yang musti lekas disahkan?

Mari kita selamatkan moral bangsa dari cara-cara tidak bermoral..

(Gambar : dari postingan gw yang dulu..)